Selasa, 18 Desember 2012

Nasionalisme 2

F. Nasionalisme Pancasila
Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: 1. Menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan 2. Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan Bangsa dan Negara 3. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia tidak rendah diri 4. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa 5. Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia 6. Mengembangkan sikap tenggang rasa 7. Tidak semena-mena terhadap orang lain 8. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan 9. Senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan 10. Berani membela kebenaran dan keadilan 11. Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia. 12. Menganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

G. Beberapa Bentuk Dari Nasionalisme
Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya, keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen tersebut.
1. Nasionalisme Kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat", "perwakilan politik".
2. Nasionalisme Etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
 3. Nasionalisme Romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik syang menjadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras, menurut semangat romantisme. Nasionalisme romantik adalah bergantung kepada perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantic, kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik.
4. Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya. Contoh yang terbaik ialah rakyat Tionghoa yang menganggap negara adalah berdasarkan kepada budaya. Unsur ras telah dibelakangkan di mana golongan Manchu serta ras-ras minoritas lain masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok. Kesediaan dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan budaya Tionghoa. Malah banyak rakyat Taiwan menganggap diri mereka nasionalis Tiongkok sebab persamaan budaya mereka tetapi menolak RRC karena pemerintahan RRT berpaham komunisme.
 5. Nasionalisme Kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan
6. Nasionalisme Agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Walaupun begitu, lazimnya nasionalisme etnis adalah dicampuradukkan dengan nasionalisme keagamaan Di samping itu masih ada lagi alasan-alasan yang tidak membenarkan solusi pembentukan negara federal di Indonesia:
a. Dalam situasi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang sangat rawan dewasa ini (gagasan) pembentukan negara federal sama artinya mengobarkan dan mempercepat proses disintegrasi. Sesungguhnya solusi pembentukaan otonomi luas bagi daerah-daerah sudah tepat sekali, meskipun realisasinya masih menghadapi kendala-kendala yang sangat serius.
b. Dalam membaca peta politik dewasa ini tampak bahwa kekuatan Orde Baru masih utuh di mana-mana, bahkan konsolidasinya makin menguat. Kalau pada era kejayaannya, semboyan “mempertahankan Negara Kesatuan (NKRI)”, semata-mata sebagai taktik untuk mempermudah realisasi strategi kolonialisme terhadap daerah-daerah. Maka dalam era reformasi dewasa ini gagasan pembentukan Negara Federal akan merupakan kesempatan bagus bagi kekuatan Orde Baru untuk mendirikan rezim-rezim Orba di daerah-daerah, sebab mereka memiliki sumber dana dan sumber daya manusia sangat besar. Dari persoalan-persoalan yang terurai di atas, sampailah pada pertanyaan bagaimana tingkat atau kadar nasionalisme Indonesia ini. Di kalangan masyarakat timbul pandangan yang pesimistik. Tapi di samping itu terdapat pandangan optimistik yang cukup kuat juga, nasionalisme Indonesia bisa “sehat”, sebab sebagian besar rakyat Indonesia masih teguh jiwa patriotismenya, cinta bangsa dan tanah air Indonesia. Tapi hal itu sulit akan terjadi apabila tidak didasari oleh upaya-upaya serius oleh penyelenggara negara untuk:
a. Pembangunan ekonomi di semua daerah secara merata dan realisasi otonomi daerah secara luas.
b. Penegakan demokrasi yang tidak anarki, supremasi hukum yang berkeadilan dan demokrasi.
c. Penggalakan kehidupan bersuasana toleransi, aman-damai dan rukun dalam masyarakat yang multi agama, suku, etnik dan budaya.

H. Nasionalisme dan Negara Bangsa
Hubungan negara dan warga negara sangat kuat, tidak dapat dilepaskan dari paham nasionalisme. Kewarganegaraan merupakan konsekuensi dari paham nasionalisme. Dengan terbentuknya negara bangsa atau negara modern maka yang paling penting adalah siapa-siapa yang menjadi warga negara dan negara bangsa tersebut. Nasionalisme memiliki banyak arti, tergantung dari penekanan dan sudut pandang yang dipakai. Nasionalisme dapat diartikan kesadaran diri suatu bangsa. Nasionalisme berkaitan dengan gagasan dan sentimen tentang identitas nasional bersamaan dengan identitas seperti okupari, agama, suku, kelas, gender dan lain-lain. Nasionalisme juga merupakan gerakan untuk meraih dan memelihara otonomi kohesi dan individualitas bagi suatu kelompok. Nasionalisme terbagi menjadi 5 jenis yaitu :
1. Nasionalisme humaniter
2. Nasionalisme yacobin
3. Nasionalisme tradisional
4. Nasionalisme liberal
5. Nasionalisme integral
Konsep nasionalisme dapat dikatakan sebagai suatu konsep yang meletakkan kesetiaan tertinggi seseorang pada suatu negara tertentu. Konsep nasionalisme berasal dari peradaban purba Yunani dan Ibrani Purba. Yang kemudian diubah pandangannya oleh kaum kosmopolitan dengan pendapat tidak ada bangsa yang ada warga dunia. Dengan munculnya Rennaissance dan reformasi maka nasionalisme kemudian tumbuh dan berkembang dan akhirnya lahirlah bangsa-bangsa modern. Revolusi Prancis pada tahun 1789 mengakibatkan perombakan total pada berbagai bidang politik, negara memiliki peranan yang sangat penting memahami pendidikan agar terbentuk generasi muda nasionalis. Revolusi ini digerakkan oleh bangsawan nasionalis. Indonesia dapat dicirikan sebagai satu negara modern didasari dengan semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu masyarakat untuk membangun masa depan bersama negara walaupun berbeda-beda suku, agama, ras, etnik, budayadan golongan. Nasionalisme lahir pada abad 20 dengan adanya organisasi Boedi Oetomo yang menghasilkan ketetapan Sumpah Pemuda pada tanggal 20 Oktober 1928. Tetapi pada saat itu belum dilandasi dengan nasionalisme. Akar nasionalisme muncul setelah para pemuda belajar di Belanda atau belajar dari pemerintah jajahanyang memunculkan nasionalisme modern karena melampaui batas-batas etnis. Untuk membentuk negara lebih sulit daripada membentuk pemerintahan khususnya bangsa yang majemuk seperti Indonesia. Agar terbentuk negara modern harus memiliki wawasan kenegaraan dan dasar-dasar kultur Politik Nasional yang bersifat abstrak dan lembaga-lembaga negara yang bersifat konkrit untuk mewujudkan kepentingan rakyat. Perlu adanya integrasi nasional yang solid. Dalam merancang lembaga-lembaga negara Indonesia bersumber dari :
1. Esensi kultur politik tradisional yang dianut masyarakat Indonesia yang sifatnya majemuk
2. Faham atau institusi kenegaraan modern yang dianut pemimpin pergerakan kemerdekaan Indonesia. Dari faham dan institusi kenegaraan modern disepakati bahwa paham negara yang berdasarkan hukum, bentuk negara yang republik, kedaulatan rakyat atau demokrasi, pemilihan umum, sistem pemerintahan presidensiil, pengawasan oleh dewan perwakilan rakyat, otonomi daerah dan jaminan hak warga negara dan penduduk. Dengan kesepakatan tersebut maka terbentuklah negara Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar