A.
Difinisi Absolut dan Demokrasi
Setiap
negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda
meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem
parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya
berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu “Demokarasi”. Demokrasi sebagai sistem
pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem
pemerintahan lain (otoriter,diktator, dan lain-lain).
Absolut
didifinisikan sebagai suatu kekuasaan yang mutlak atau tak terbatas dari
seorang pemimpin yang berkuasa tanpa adanya kepatuhan kepada sesuatu. Sedangkan demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian
orang.
Dalam
sistem republik absolut, pemerintahan bersifat dictator
tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan
konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya
digunakanlah partai
politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada,namun tidak berfungsi lain halnya dengan
republik konstitusi yang mana presiden
memegang
kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan
presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu,pengawasan yang efektif
dilakukan oleh parlemen.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa
Untuk mengatur suatu negara
diperlukan suatu sistem pemerintahan. Suatu sistem pemerintahan di dalam sebuah
negara mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan di dalam negara
tersebut.
Dalam arti luas, sistem
pemerintahan diperlukan untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas dan minortias, menjaga pondasi pemerintahan, kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan dan kesajahteraan masyarakat di dalam
negara.
Babak baru kehidupan berbangsa
yang merdeka bagi Indonesia dimulai setelah proklamasi kemerdekaan pada 17
Agustus 1945. Paskca proklamasi, Indonesia mengalami berbagai perubahan asas,
paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan berbangsa.
Di dalam perjalanan sejarahnya,
Indonesia mengalami pergantian sistem pemerintahan. Pergantian sistem itu
disebabkan oleh munculnya aksi dan reaksi dari kebijakan pemerintahan dan
rakyat Indonesia.
|
1.
Sistem Pemerintahan Indonesia Masa Orde Lama
Masa
pemerintahan Orde Lama berjalan dari tahun 1945 hingga tahun 1968 di bawah
kepemimpinan Presiden Soekarno. Penyebutan masa “Orde Lama” merupakan istilaah
yang diciptakan oleh Orde Baru. Sebenarnya Soekarno tidak begitu menyukai
istilah “Orde Lama” ini.
Ia
lebih suka menyebut masa kepemimpinannya dengan istilah “Orde Revolusi”. Namun
saat itu Soekarno tidak berdaya karena ia sedang menjadi tahanan rumah oleh
militer pemerintahan Orde Baru.
Selama
pemerintahan Soekarno, Indonesia menggunakan sistem ekonomi bergantian dari
sistem ekonomi liberal kemudian diganti dengan sistem ekonomi komando. Pada
saat Indonesia menggunakan sistem ekonomi liberal itulah Soekarno menerapkan
sistem pemerintahan parlementer.
Pada
tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar negara.
Sebenarnya di dalam UUD 1945 telah tercantum bahwa Indonesia menggunakan sistem
pemerintahan Presidential. Namun setelah tiga bulan kemudian terjadi
penyimpangan terhadap UUD 1945.
Penyimpangan
itu adalah mengenai pembentukan kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir
sebagai perdana menteri. Sehingga pada masa ini dengan dipengaruhi oleh
Belanda, Indonesia menggunakan sistem parlementer.
Soekarno
pernah memerintah Indonesia dengan menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950). Periode ini berlaku dari tanggal
17 Agustus 1945 dan berakhir pada 5 Juli 1959. Pada saat itu Indonesia
berbentuk negara serikat. Kemudian dari tiga negara bagian, yaitu; Negara
Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur,
mengadakan perjanjian pada tanggal 17 Agustus 1950.
Perjanjian
tersebut menghasilkan keputusan mengenai pembentukan Negara Kesatuan. Negara
Kesatuan Indonesia menggunakan UUD Republik Indonesia 1950. Sejak 1950 hingga
1959 Indonesia menganut sistem kabinet parlementer dengan demokrasi liberal
yang masih semu.
Masa
Parlementer berakhir setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 dengan sistem pemerintahan Demokrasi
Terpimpin.
2.
Sistem Pemerintahan Indonesia Masa Orde Baru
Istilah
“Orde Baru” dipakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekarno (Orde Lama) dengan
masa kekuasaan era Soeharto. Era Orde Baru juga digunakan untuk menandai sebuah
masa baru setelah ditumpasnya pemnerontakan PKI pada 1965.
Pada
masa Orde Baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun dalam
perkembangannya, kehidupan demokrasi era Orde Baru tidak jauh berbeda dengan
Demokrasi Terpimpin. Sistem pemerintahan presidential juga terlihat
ditonjolkan. Kemudian Soeharto menetapkan Demokrasi Pancasila sebagai sistem
pemerintahan Indonesia.
3.
Sistem Pemerintahan Indonesia Era Reformasi
Era
Reformasi dimulai dari tumbangnya kekuasaan Soeharto pada 1998 hingga sekarang.
Pada era reformasi, pelaksana sistem pemerintahan demokrasi pancasila
diterapkan sesuai dengan asa demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Pada era
ini, pemerintah memberikan ruang gerak kepada partai politik dan DPR untuk
turut serta mengawasi pemerintahan secara kritis.
C.
Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi
di Indonesia dapat dibagi dalam lima periode, yaitu :
1. Periode
1945-1949
Pelaksanaan
demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan terbatas pada interaksi
politik di parlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Pada masa ini juga partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan pesat.
Tetapi fungsinya yang utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan
dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat antiimperialisme
dan kolonialisme.
2. Periode
1950-1959
Periode
ini merupakan masa Demokrasi Parlementer yang menonjolkan peranan perlemen
serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberikan
peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Masa demokrasi ini
merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia.
Perwujudan semua elemen
demokrasi dalam kehidupan politik di Indonesia, yaitu
a.
Lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat penting dalam
proses politik yang berjalan. Perwujudannya dengan adanya sejumlah mosi tidak
percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan
jabatannya.
b.
Akuntabilitas
pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi karena berfungsinya
parlemen dan sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial.
c.
Kehidupan
kepartaian memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara
maksimal. Dalam periode ini, Indonesia menganut sistem banyak partai
(multyparty system).
d.
Kompetisi
antar partai politik berjalan dengan baik dan sehat. Partai-partai politik
dapat megajukan nominasi calonnya secara bebas, dan setiap pemilih dapat
menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa adanya tekanan dan rasa takut.
e.
Hak
untuk berserikat dan berkumpul dapat diwujudkan dengan jelas, dengan
terbentuknya sejumlah partai politik serta organisasi peserta pemilu.
f.
Daerah-daerah
diberi hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan
aspirasi yang berkembang di daerah tersebut.
3. Periode
1959-1965
Periode
ini merupakan masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang
dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari
demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran
partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur
sosial-politik semakin luas.
Faktor-faktor yang
muncul pada periode ini, yaitu
a.
Hubungan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah semakin memburuk. Sejumlah
perwira Angkatan Darat di daerah-daerah membentuk misalnya Dewan Banteng, Dewan Garuda,
dan Dewan Gadjah di Sumatera.
b.
Dewan
Konstituante ternyata mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan guna
merumuskan ideologi nasional karena tidak tercapainya titik temu antara dua
kubu politik, yaitu kelompok yang menginginkan Islam sebagai ideologi negara
dan kelompok lain yang menginginkan Pancasila sebagai dasar negara.
c.
Pengangkatan
Presiden Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup adalah tindakan yang
inkostitusional yang bertentangan dengan UUD 1945, sehingga hal ini
menguntungkan PKI dan partai ini menjadi semakin besar.
4. Periode
1966-1998
Periode ini merupakan
masa Demokrasi Pancasila era Orde Baru yang mana demokrasi konstitusional
menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila,
UUD 1945, dan Ketatapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi ini dimulai
ketika rezim Ir.Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila ini adalah paham
demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup
bangsa Indonesia. Dalam Demokrasi Pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah
kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi,
sosial-budaya, dan hankam.
Pemerintah rezim Orde
Baru mengeluarkan lima paket Undang-Undang Politik, yaitu
a.
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1985 tentang Pemilu
b.
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1985 tentang Kedudukan MPR dan DPR
c.
Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1985 tentang Parpol dan Golkar
d.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum
e.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
5. Periode
1999-sekarang
Periode
ini merupakan masa Demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada
kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan antar lembaga
negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar