Kamis, 27 Desember 2012

Demokrasi Absolut



   A.     Difinisi Absolut dan Demokrasi
Setiap negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu “Demokarasi”. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain (otoriter,diktator, dan lain-lain).
Absolut didifinisikan sebagai suatu kekuasaan yang mutlak atau tak terbatas dari seorang pemimpin yang berkuasa tanpa adanya kepatuhan  kepada sesuatu. Sedangkan demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang.
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat dictator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada,namun tidak berfungsi lain halnya dengan republik konstitusi yang mana presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu,pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

B.     Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa
Untuk mengatur suatu negara diperlukan suatu sistem pemerintahan. Suatu sistem pemerintahan di dalam sebuah negara mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan di dalam negara tersebut.
Dalam arti luas, sistem pemerintahan diperlukan untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas dan minortias, menjaga pondasi pemerintahan, kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan dan kesajahteraan masyarakat di dalam negara.
Babak baru kehidupan berbangsa yang merdeka bagi Indonesia dimulai setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Paskca proklamasi, Indonesia mengalami berbagai perubahan asas, paham, ideologi dan doktrin dalam kehidupan berbangsa.
Di dalam perjalanan sejarahnya, Indonesia mengalami pergantian sistem pemerintahan. Pergantian sistem itu disebabkan oleh munculnya aksi dan reaksi dari kebijakan pemerintahan dan rakyat Indonesia.

4
 
Secara garis besar sejarah Indonesia dibagi menjadi tiga masa, yaitu masa Orde Lama, Masa Orde Baru, dan Masa Reformasi. Pada masa-masa itulah Indonesia mengalami berbagai perubahan di segala bidang dan pergantian dalam sistem pemerintahan.
1.      Sistem Pemerintahan Indonesia Masa Orde Lama
Masa pemerintahan Orde Lama berjalan dari tahun 1945 hingga tahun 1968 di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Penyebutan masa “Orde Lama” merupakan istilaah yang diciptakan oleh Orde Baru. Sebenarnya Soekarno tidak begitu menyukai istilah “Orde Lama” ini.
Ia lebih suka menyebut masa kepemimpinannya dengan istilah “Orde Revolusi”. Namun saat itu Soekarno tidak berdaya karena ia sedang menjadi tahanan rumah oleh militer pemerintahan Orde Baru.
Selama pemerintahan Soekarno, Indonesia menggunakan sistem ekonomi bergantian dari sistem ekonomi liberal kemudian diganti dengan sistem ekonomi komando. Pada saat Indonesia menggunakan sistem ekonomi liberal itulah Soekarno menerapkan sistem pemerintahan parlementer.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar negara. Sebenarnya di dalam UUD 1945 telah tercantum bahwa Indonesia menggunakan sistem pemerintahan Presidential. Namun setelah tiga bulan kemudian terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945.
Penyimpangan itu adalah mengenai pembentukan kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri. Sehingga pada masa ini dengan dipengaruhi oleh Belanda, Indonesia menggunakan sistem parlementer.
Soekarno pernah memerintah Indonesia dengan menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950). Periode ini berlaku dari tanggal 17 Agustus 1945 dan berakhir pada 5 Juli 1959. Pada saat itu Indonesia berbentuk negara serikat. Kemudian dari tiga negara bagian, yaitu; Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur, mengadakan perjanjian pada tanggal 17 Agustus 1950.
Perjanjian tersebut menghasilkan keputusan mengenai pembentukan Negara Kesatuan. Negara Kesatuan Indonesia menggunakan UUD Republik Indonesia 1950. Sejak 1950 hingga 1959 Indonesia menganut sistem kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih semu.
Masa Parlementer berakhir setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 dengan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.
2.      Sistem Pemerintahan Indonesia Masa Orde Baru
Istilah “Orde Baru” dipakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekarno (Orde Lama) dengan masa kekuasaan era Soeharto. Era Orde Baru juga digunakan untuk menandai sebuah masa baru setelah ditumpasnya pemnerontakan PKI pada 1965.
Pada masa Orde Baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun dalam perkembangannya, kehidupan demokrasi era Orde Baru tidak jauh berbeda dengan Demokrasi Terpimpin. Sistem pemerintahan presidential juga terlihat ditonjolkan. Kemudian Soeharto menetapkan Demokrasi Pancasila sebagai sistem pemerintahan Indonesia.
3.      Sistem Pemerintahan Indonesia Era Reformasi
Era Reformasi dimulai dari tumbangnya kekuasaan Soeharto pada 1998 hingga sekarang. Pada era reformasi, pelaksana sistem pemerintahan demokrasi pancasila diterapkan sesuai dengan asa demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Pada era ini, pemerintah memberikan ruang gerak kepada partai politik dan DPR untuk turut serta mengawasi pemerintahan secara kritis.

C.   Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam lima periode, yaitu :
1.    Periode 1945-1949
Pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan terbatas pada interaksi politik di parlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Pada masa ini juga partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan pesat. Tetapi fungsinya yang utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat antiimperialisme dan kolonialisme.

2.    Periode 1950-1959
Periode ini merupakan masa Demokrasi Parlementer yang menonjolkan peranan perlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberikan peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Masa demokrasi ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia.
Perwujudan semua elemen demokrasi dalam kehidupan politik di Indonesia, yaitu
a.         Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat penting dalam proses politik yang berjalan. Perwujudannya dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
b.         Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi karena berfungsinya parlemen dan sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial.
c.         Kehidupan kepartaian memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Dalam periode ini, Indonesia menganut sistem banyak partai (multyparty system).
d.        Kompetisi antar partai politik berjalan dengan baik dan sehat. Partai-partai politik dapat megajukan nominasi calonnya secara bebas, dan setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa adanya tekanan dan rasa takut.
e.         Hak untuk berserikat dan berkumpul dapat diwujudkan dengan jelas, dengan terbentuknya sejumlah partai politik serta organisasi peserta pemilu.
f.          Daerah-daerah diberi hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan aspirasi yang berkembang di daerah tersebut.

3.    Periode 1959-1965
Periode ini merupakan masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin luas.
Faktor-faktor yang muncul pada periode ini, yaitu
a.         Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah semakin memburuk. Sejumlah perwira Angkatan Darat di daerah-daerah membentuk misalnya Dewan Banteng, Dewan Garuda, dan Dewan Gadjah di Sumatera.
b.         Dewan Konstituante ternyata mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan guna merumuskan ideologi nasional karena tidak tercapainya titik temu antara dua kubu politik, yaitu kelompok yang menginginkan Islam sebagai ideologi negara dan kelompok lain yang menginginkan Pancasila sebagai dasar negara.
c.         Pengangkatan Presiden Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup adalah tindakan yang inkostitusional yang bertentangan dengan UUD 1945, sehingga hal ini menguntungkan PKI dan partai ini menjadi semakin besar.

4.    Periode 1966-1998
Periode ini merupakan masa Demokrasi Pancasila era Orde Baru yang mana demokrasi konstitusional menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945, dan Ketatapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi ini dimulai ketika rezim Ir.Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila ini adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam Demokrasi Pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam.
Pemerintah rezim Orde Baru mengeluarkan lima paket Undang-Undang Politik, yaitu
a.         Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang Pemilu
b.         Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Kedudukan MPR dan DPR
c.         Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Parpol dan Golkar
d.        Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum
e.         Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

5.    Periode 1999-sekarang
Periode ini merupakan masa Demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar