DESA DAYAK PASIR PANJANG PANGKALAN BUN
A.
Letak Geografis
Desa dayak
Pasir Panjang adalah bagian dari wilayah Pangkalan Bun yang saat ini merupakan ibukota dari
Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Wilayah Kabupaten Kotawaringin
Barat, memiliki luas wilayah sebesar 1.075.900 Ha, atau sekitar 62 % luas dari
luas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
-
Wilayah Kotawaringin Barat
berbatasan dengan:
-
Sebelah utara dengan Kabupaten
Lamandau.
-
Sebelah timur berbatasan dengan
Kabupaten Seruyan
-
Sebelah selatan berbatasan dengan
Laut Jawa
-
Sebelah barat berbatasan dengan
Kabupaten Lamandau dan Sukamara.
Berikut ini adalah data
letak geografis Kabupaten Kotawaringin Barat :
Ibukota :
Pangkalan Bun
Luas Wilayah : 10.759 Km ( 1.075.900 Ha )Letak Geografis
DaerahBujur Timur : 110”25’26”-112”50’36”
Lintang Selatan : 1”19’35”-3’36’59”
Lintang Selatan : 1”19’35”-3’36’59”
Iklim
DaerahCurah Hujan : 1.849,mm/th
Suhu rata-rata
: 27’480C
Suhu Minimum :
21.60C – 23.40C
Suhu Maksimum :
31,7 – 33,20C
Kelembaban : 83
– 89 %
Bentuk Wilayah
Berdasarkan Fisiografi wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat digolongkan menjadi
empat bagian :
-Daratan
-Berombak (daerah utara)
-Berombak dan berbukit
-Daerah berbukit
Desa Pasir Panjang sendiri adalah
sebuah desa dengan penduduk suku Dayak yang masih bertahan di arus penduduk
transmigran. Masih memegang tradisi yang dilakukan leluhur sebelumnya. Seperti
bahasa dan aksen bicara yang khas. Terdengar jelas khas aksennya di kata-kata
yang mempunyai vocal “e” berubah menjadi vocal “o”. Contohnya kata benar
menjadi bonar, kata deras menjadi doras, dll. Aksen khas tersebut juga diikuti
dengan intonasi suara yang khas pula.
Suku dayak yang menempati desa ini merupakan suku dayak
kaharingan yang masih memiliki adat istiadat yang sangat kental. Jumlah suku
dayak asli di desa Pasir Panjang kurang lebih ada 3.000 orang.
Warga dayak setempat juga memiliki rumah adat sendiri
yang biasa digunakan untuk ritual dan upacara-upacara adat. Rumah adat tersebut
biasa disebut sebagai rumah Betang.
B.
Adat Istiadat
Suku Dayak desa Pasir Panjang masih sangat menjaga
adat-istiadat nenek moyang mereka yang mampu bertahan hingga sekarang. Diantara
adat-istiadat tersebut antara lain menyangkut uapacara-upacara adat, kesenian,
tari-tarian dan sebagainya. Berikut beberapa adat-istiadat yang masih sering
dilakukan oleh para warga adat:
1)
Adat Basorah
Adat Basorah merupakan adat yang dilakukan penduduk desa
Pasir Panjang sebagai penyerahan diri terhadap desa untuk memintai perlindungan
dari desa tersebut. Ritual ini dilakukan sebagai pengakuan bahwa seseorang
telah pasrah dan mematuhi adat istiadat desa tersebut. Sebagian penduduk juga
mengatakan bahwa adat ini juga merupakan upacara pengakuan kesalahan terhadap
Tuhan Y.M.E.
2)
Upacara Kematian:
Warga dayak desa Pasir Panjang memiliki kuburan sendiri
yang dikhususkan untuk warga asli dayak, uniknya kuburan ini terlihat sangat
rimbun dan penuh dengan pohon-pohon besar. Salah satu tetua adat desa
mengatakan bahwa kuburan tersebut memang sengaja tidak dibersihkan sebagai
wasiat dari orang-orang tua mereka.
Penjelasan :
a)
Kuburan bahasa daerah lokal adalah Paseran, sedangkan penyebutan Batu Nisan adalah Sempatung.
· Taru / kendi :
Kegunaanya untuk mengambil air semasa hidupnya, dan ditaruh
di saat kematiannya untuk menjadi bekal di alam lain untuk mengambil air.
· Bokas / panci:
Ini untuk member makan yang meninggal itu tadi yang berisikan nasi.
· Kampil : Untuk
membawa barang-barang yang letaknya di bealakang terbuat dari purun.
· Mangkok / Timba
tanati : Kegunaan timba tanati adalah untuk memasukkan tanah yang dikeruk
memanjang dengan pisau sepanjang tanah
yang ingin di gali untuk liang lahat, dan tanah tadi diletakkan di dalam
timba tanati tersebut sampai 3 kali baru setelah itu liang lahat boleh digali.
b)
Cara
penguburan:
· Kuburan untuk
suami istri, digabungkan menjadi satu liang lahat digabung menjadi satu,yang
laki-laki disebelah kiri dan yang perempuan atau istrinya disebelah kanan. Yang
membedakan antara kuburan tersebut adalah bentuk patungnya. Jikalau perempuan
ada sanggulnya. Laki-laki tidak ada.
· Kuburan untuk
anak-anak yang belum menikah. Dikubur secara tunggal kuburannya hanya sendiri.
c)
Ritual-ritual yang dibedakan saat kematian terjadi.
· Setelah ditunggu
sekitar 2 sampai 3 jam dan diyakini bahwa orang tersebut telah meninggal.
Kemudian si mayat dimandikan, dipakaikan
pakaian serba putih, dan diberi minyak rambutnya disisir.
· Si
mayat dimasukkan ke dalam Tebala dan diberi makan. Cara memberi makan dengan
memanggil namanya yang meninggang dan sebanyak 7 kali sampai terdengar bunyi
burung di hutan itu bertanda bahwa sang roh yang meninggal telah datang dan makanan tersebut dimasukkan ke dalam
mulutnya. Hal ini dilakukan 2 kali sekali saat masih di rumah sekalinya lagi
pada saat mau dimasukkan ke dalam kubur. Menurunkan mayat kedalam kubur
diturunkan dengan tangga karena filosofisnya di rumah itu pasti ada tangganya
jadi saat meninggal pun diturunkan dengan tangga.
d)
Setelah tanah digali sekitar 2 meter, menurunkan mayat dengan
tangga setelah itu mayat dimasukkan dengan tebalanya dan arah kepala si mayat
di arahkan ke Barat/kiblat.
e)
Setelah rombongan pengantar mayat telah meninggalkan tempat
pemakaman di pasang kayu hidup dan kayu mati, maksud pemasangan kayu hidup dan
kayu mati adalah sebagai pengingat kepada yang meninggal itu, sebagai pembatas
antara yang masih hidup dan yang sudah mati. Dan yang meninggal itu menyadari
bahwa dia sudah meninggal setelah melihat kayu mati itu. Kayu hidup dan kayu
mati itu diambil dari hutan itu sendiri, kayu hidup diambil dari pohon yang
masih hidup. Sedangkan kayu mati dari pohon yang sudah mati. Setelah 3 hari
kayu hidup dan kayu mati dilepaskan dan diputarkan di atas kuburan sebanyak 7
kali 3 kali putarannya dari kiri 4 kali putaraannya dari kanan. Jadi jumlah
putarannya adalah 7 kali.
f)
Setelah acara penguburan selesai para pelayat pulang ke rumah
Almarhum dan diberikan pekoras ( merupakan uang satu orang mengambil 1 buah dan
di adakan acara makan dan minum atau selamatan.
g)
Sesudah acara selamatan telah selesai semua apa yang disediakan di
acara tersebut disishkan satu persatu untuk para yang mati.Semuanya itu
ditimpahkan ke jendela rumah sambil
mengatakan “ kami yang hidup sudah makan, hantu-hantu yang belum makan makanlah
ini kami beri. Setelah itu pergi ke alamnya masing-masing atau dimana asalnya
kamu berada. Acara ini disebut acara melarikan
hantu.
3)
Adat Perkawinan
· Di bawah pelaminan
terdapat makanan-makanan yang disediakan di acara tersebut yang di
sisihkan untuk roh nenk moyang yang telah meninggal dunia, atau yang lebih kita
kenal dengan pinduduk.
· Pakaian
perkawinan tradisional yang disebut sampang. Penganten di kasai berupus, kepala
di ikat, memakai selendang. Tetapi yang boleh memakai baju adat ini adalah
orang dayak asli serta memakai pesta yang besar atau yang disebut “Begawi”.
4)
Musik tradisional :
Gendang 2 buah, Gong. Musik tradisional ini terdapat di rumah adat dayak diwilayah tersebut.
5)
Adat
kelahiran anak tidak
ada, tetapi pada saat menamai anak dilaksanakan pada saat memotong tali pusar
anak. Diadakan syukuran kecil-kecilan yang dihadiri oleh keluarga inti saja.
6)
Senjata Khas
Dayak
Pasir Panjang adalah memiliki beberapa senjata khas yaitu:
1.
Sumpitan
2.
Parang
3.
Pisau/ lading
3)
Mata pencaharian
Dari keterangan yang kami dapat sebagian warga desa Pasir
Panjang bermatapencaharian Berladang
tani dan Berternak ayam. Selain itu ada hal lagi
yang membuat Desa Pasir Panjang ini menarik, yaitu hampir
separuh dari warga desa bekerja di OCCQ (Orangutan Care Center and Quarantine)
milik sebuah yayasan benaman OFI (Orangutan Foundation International). Bagi
yang belum mengenal, OCCQ adalah sebuah pusat perawatan dan introduksi
orangutan sebelum siap dilepasliarkan. Nah, jika dengan orangutan saja warga
disini sayang dan peduli apalagi dengan orang beneran
4)
Makanan khas
Desa Pasir Panjang memiliki makanan khas nasi pulut yaitu nasi yang
berwarna putih, hitam, dan merah. Selain itu juga tersedia kuliner khas desa ini antara
lain, lemang, penganan, tuak, kompu, imbah dan tempoyak.
5)
Hukum adat
Hukum adat dayak sangat dipegang teguh peninggalan orang tua dahulu
tidak boleh dilebihkan dan tidak boleh dikurangi sampai sekarang.
Pengaturan seluruh urusan adat diatur oleh Kepala adat, seperti
acara perkawinan kepala adatnya sebagai penghulu. Masalah
pelanggaran-pelangnggaran lainnya seperti pertengkaran. Apabila pertengkeran
tersebut sudah ( Menanggul) atau bisa disebut dengan pembunuhan, sampai kasus
pembunuhan harus dilaporkan ke kapolres. Tetapi hukum adat tetap berjalan.
Apabila sampai meninggal (Sekoti kutung) semua badan dihargai dengan denda.
Dendanya sebagai contoh 2 buah mata ini diganti dengan 2 buah intan. Suara yang
dibunuh itu dihargai atau dganti dengan sebuah Gong besar atau bisa disebut (
tetawak) dalam bahasa dayak disana.
Tetapi apabila tidak sampai mati yang bertengkar tersebut disebut
dengan ( Sekoti Lima) hal ini disebut apabila korbannya masih hidup dan dalam pembayaran
denda nya, diganti dengan separo dari denda sekoti kutung tadi.
6)
Tarian adat
Warga dayak desa Pasir Panjang memiliki beberapa tarian
adat antara lain: Tarian Mandau, Sumpit, Begondang, dan Anyam-anyaman.
7)
Silsilah Keturunan kepala adat
Dimulai dari
Renggawa dari laki-laki dan Renggawi sebagai
wanitanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar